Platform video pendek terpopuler TikTok terkenal di kalangan anak muda di seluruh dunia, termasuk di Inggris. Karena platform ini banyak dipakai anak muda, ada banyak kepedulian mengenai masalah privasi.
Terbaru menurut Reuters, pemerintah Inggris mungkin memberlakukan sanksi denda sebesar 27 juta pounds atau setara Rp 437,4 miliar terhadap TikTok.
Mengutip Gizchina, Rabu (28/9/2022), denda diberlakukan karena menurut hasil investigasi, TikTok kemungkinan telah melanggar undang-undang perlindungan data di Inggris. Investigasi mengungkap, TikTok gagal melindungi privasi anak-anak saat mengakses platform tersebut.
Berdasarkan investigasi, TikTok mungkin telah memproses data milik anak-anak di bawah 13 tahun tanpa izin resmi dari orang tua. TikTok juga dianggap gagal menyediakan informasi yang transparan.
Dalam pernyataan, regulator Information Commissione Office (ICO) mengeluarkan "Notice of Intent" bagi TikTok dan TikTok Information Technology UK Ltd.
Juru bicara TikTok mengatakan, "Kami menghormati peran ICO dalam melindungi privasi di Inggris. Namun kami tidak sepakat dengan pandangan yang diekspresikan dan kami berencana untuk merespon secara formal tentang hal ini."